Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 2024

Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Perintis


Ditetapkan: 12 Januari 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2023
    Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Perintis
  2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 2024
    Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Perintis

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebelumnya tarif angkutan orang dengan kereta api perintis telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Perin tis.

  2. bahwa kereta api perintis Datuk Belambangan dengan lintas pelayanan Tebing Tinggi-Lalang telah diusulkan sebagai kereta api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik dan terdapat beberapa pelayanan kereta api perintis baru, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Perintis perlu dilakukan perubahan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Perintis.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota


Tata Cara Pengecualian Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta Perubahannya dan Pembebasan dari Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penjualan Rumah Tinggal atau Hunian yang Tergolong Sangat Mewah di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata


Pelindungan Penyandang Disabilitas


Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja