Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024

Penetapan Bandar Udara Internasional


Ditetapkan: 2 April 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Menteri Perhubungan menetapkan beberapa bandar udara sebagai bandar udara internasional.

  2. bahwa dalam rangka penataan penggunaan bandar udara di wilayah Indonesia serta mendorong penguatan industri penerbangan nasional, perlu dilakukan penataan terhadap bandar udara internasional untuk melayani penerbangan ke dan dari luar negeri.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pelayanan Minimum Balai Perikanan Budidaya Air Payau Situbondo


Pemasukan Obat Hewan Khusus ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia


Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi dan Penggunaan Nilai Manfaat