Tarif Diferensiasi Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Jangkar-Lembar
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan, Menteri sesuai dengan kewenangannya menetapkan diferensiasi tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi.
bahwa untuk meningkatkan antusiasme masyarakat dalam menggunakan angku tan penyeberangan pada lintas antarprovinsi Jangkar-Lembar, mengurai kepadatan arus lalu lintas kendaraan di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, serta menjamin keberlangsungan usaha angkutan penyeberangan, perlu dilakukan diferensiasi tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi pada lintas antarprovinsi Jangkar-Lembar berupa pengurangan tarif pada golongan dan jenis kendaraan tertentu.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tarif Diferensiasi Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Jangkar-Lembar.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2025
Pembentukan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000
Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1258 Tahun 2024
Pengelolaan Arsip Terjaga di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/SE/M/2024
Mekanisme Penatausahaan Bangunan dan Tanah Rumah Negara Golongan III