Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 144 Tahun 2023

Tarif Diferensiasi Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Jangkar-Lembar


Ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan, Menteri sesuai dengan kewenangannya menetapkan diferensiasi tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi.

  2. bahwa untuk meningkatkan antusiasme masyarakat dalam menggunakan angku tan penyeberangan pada lintas antarprovinsi Jangkar-Lembar, mengurai kepadatan arus lalu lintas kendaraan di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, serta menjamin keberlangsungan usaha angkutan penyeberangan, perlu dilakukan diferensiasi tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi pada lintas antarprovinsi Jangkar-Lembar berupa pengurangan tarif pada golongan dan jenis kendaraan tertentu.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tarif Diferensiasi Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Jangkar-Lembar.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelindungan Penyandang Disabilitas


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan


Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik