Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 118 Tahun 2024

Sistem Penghubung Layanan Transportasi


Ditetapkan: 27 September 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 27 ayat (9), bahwa Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat merupakan Sistem Penghubung Layanan yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat untuk melakukan pertukaran Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam Instansi Pusat.

  2. bahwa untuk melakukan pertukaran layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun pedoman pengaturan Sistem Penghubung Layanan Transportasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik penyederhanaan birokrasi secara efektif dan efisien, mendorong percepatan transformasi digital, penguatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, pengelolaan dan interoperabilitas data yang berintegrasi, serta memudahkan kolaborasi lintas pihak berkepentingan di sektor transportasi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Sistem Penghubung Layanan Transportasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan


Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Ketenagakerjaan


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Federal Nigeria