Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.54/M.PPN/HK/07/2024

Pedoman Teknis Pelaksanaan Produksi Statistik Hayati di Indonesia


Ditetapkan: 25 Juli 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mempercepat pencapaian sasaran tersedianya statistik hayati yang akurat dan dapat diakses oleh publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati.

  2. bahwa produksi statistik hayati memerlukan kolaborasi dan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Kelompok Kerja Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.57/M.PPN/HK/06/2021 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan Untuk Pengembangan Statistik Hayati sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.89/M/PPN/HK/06/2022.

  3. bahwa belum tersedianya kebijakan teknis yang mengatur peran masing-masing anggota Kelompok Kerja Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati serta standar proses bisnis untuk produksi Statistik Hayati.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Produksi Statistik Hayati di Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Third Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation among the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea (Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi


Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan


Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 01/TS.03.03/K/1/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2024