Penetapan Rencana Aksi Satu Data Indonesia Tahun 2022-2024
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (5) dan 30 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu disusun Rencana Aksi Satu Data Indonesia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dilaksanakan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat dalam rangka penentuan Rencana Aksi Satu Data Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat.
bahwa penentuan Rencana Aksi Satu Data Indonesia Tahun 2022-2024 adalah sebagaimana disepakati dalam Berita Acara Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat Nomor 003/BA/SDI/06/2022 tentang Kesepakatan Dokumen Rencana Aksi Satu Data Indonesia Tahun 2022-2024.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Penetapan Rencana Aksi Satu Data Indonesia Tahun 2022-2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2024
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 34 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil