Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, perlu menetapkan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang dikenakan Bea Keluar.
bahwa penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang dikenakan Bea Keluar dilakukan setelah memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau badan teknis terkait.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2024
Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2024
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2023
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Tuing Provinsi Kepulauan Bangka Belitung