Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1039 Tahun 2024

Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Perdagangan


Ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan hasil Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Perdagangan, perlu melakukan perubahan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Perdagangan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Perdagangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kakao Bubuk Secara Wajib


Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak


Peningkatan Kelas Pelabuhan Perikanan Pantai Tasik Agung, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah Menjadi Pelabuhan Perikanan Nusantara Tasik Agung


Tanggung jawab Sosial, Kemitraan dan Bina Lingkungan Perusahaan