Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 888 Tahun 2022

Proyek Percontohan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik Penanggulangan Kemiskinan pada Pemerintah Daerah


Ditetapkan pada tanggal 20 September 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk efektivitas pelaksanaan reformasi birokrasi khususnya pelaksanaan reformasi birokrasi yang berdampak pada pembangunan, perlu menetapkan instansi daerah sebagai percontohan reformasi birokrasi tematik penanggulangan kemiskinan;

  2. bahwa untuk melaksanakan reformasi birokrasi tematik penanggulangan kemiskinan, perlu menetapkan Instansi Pemerintah daerah yang telah memenuhi kualifikasi persyaratan sebagai percontohan pelaksanaan reformasi birokrasi tematik penanggulangan kemiskinan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Proyek Percontohan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik Penanggulangan Kemiskinan pada Pemerintah Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia


Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri


Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produksi Dalam Negeri untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam rangka Penanaman Modal


Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban