Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan Aparatur Sipil Negara menuju pemerintahan berkelas dunia (world class government) serta untuk melaksanakan nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu mengimplementasikan core values dan employer branding Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
bahwa Presiden Republik Indonesia telah meluncurkan core values (nilai-nilai dasar) Aparatur Sipil Negara BerAKHLAK dan employer branding Aparatur Sipil Negara “Bangga Melayani Bangsa”.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 80/M-IND/PER/12/2016
Nilai dan Budaya Kerja Kementerian Perindustrian
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.06/2024
Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 15 Tahun 2021
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013
Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga