
Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 71 Tahun 2022
Panitia Peringatan Hari Ibu Ke-94 Tahun 2022
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Hari Ibu lahir dari pergerakan perempuan Indonesia yang diawali dengan Kongres Perempuan Pertama 22 Desember 1948 di Yogyakarta yang tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
bahwa Peringatan Hari Ibu merupakan bentuk upaya untuk membangkitkan kepedulian dan mendorong terwujudnya kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
bahwa dalam rangka menyelenggarakan Peringatan Hari Ibu yang bertujuan untuk mendorong para pemangku kepentingan dan masyarakat untuk memberikan perhatian dan pengakuan akan pentingnya eksistensi perempuan dalam berbagai sektor pembangunan, perlu dibentuk Panitia Peringatan Hari Ibu.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Panitia Peringatan Hari Ibu Ke-94 Tahun 2022.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 4 Tahun 2020
Peningkatan Kemampuan Aparatur dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1041 Tahun 2022
Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Terbaik dalam Penyediaan Sarana Prasarana Ramah Kelompok Rentan Tahun 2022
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina