Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 246 Tahun 2023

Penerima Penghargaan Parahita Ekapraya Tahun 2023


Ditetapkan: 13 Desember 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional yang pelaksanaannya menjadi komitmen bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

  2. bahwa salah satu tujuan pelaksanaan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak adalah untuk mewujudkan kesetaraan gender dengan cara menerapkan strategi Pengarusutamaan Gender di tingkat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

  3. bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang dinilai berhasil dalam mendukung terwujudnya kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan secara sistematis dan berkelanjutan, perlu diberikan apresiasi dalam bentuk Penghargaan Parahita Ekapraya.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Penerima Penghargaan Parahita Ekapraya Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional


Pembentukan Kabupaten Intan Jaya di Provinsi Papua