Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1237/KPTS/M/2024

Penetapan Status Bangunan Gedung Fungsi Khusus Untuk Bangunan Gedung Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri


Ditetapkan: 5 Juni 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penertiban bangunan gedung perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, perlu dilakukan penetapan statusnya sebagai bangunan gedung fungsi khusus.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung Fungsi Khusus, status bangunan gedung fungsi khusus ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penetapan Status Bangunan Gedung Fungsi Khusus Untuk Bangunan Gedung Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi


Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya


Standar Program Fellowship Anestesi Paediatric Emergensi Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi lntensif


Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh