![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 49 Tahun 2023
Satuan Tugas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan fungsi Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) untuk melakukan pengoordinasian langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang termasuk pendanaan terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perlu diambil langkah strategis untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan terkait laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang berdasarkan data yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
bahwa hasil rapat Komite TPPU tanggal 10 April 2023 memutuskan untuk membentuk satuan tugas supervisi dan evaluasi penanganan laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang dan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tanggal 11 April 2023.
bahwa untuk menindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk satuan tugas supervisi dan evaluasi penanganan laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Satuan Tugas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2021
Pengelolaan Peringatan Dini Pengendalian Penduduk
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2023
Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2018
Pelaksanaan Deteksi Dini dan Pemberian Obat Anti Malaria oleh Kader Malaria pada Daerah dengan Situasi Khusus
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 85 Tahun 2022
Pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah