Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024

Perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content untuk Melakukan Pemutusan Akses


Ditetapkan: 18 Oktober 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024
    Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content untuk Melakukan Pemutusan Akses
  2. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024
    Perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content untuk Melakukan Pemutusan Akses

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua


Tata Cara Pembinaan, Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Rencana Pembangunan Industri


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sam Ratulangi


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Jabatan Kerja Ahli Warisan Budaya Takbenda