Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 456 Tahun 2023 tentang Daftar Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Indonesia
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2023
Penyelenggaraan Sistem Informasi Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2019
Pedoman dan Tata Cara Promosi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2020
Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Kertas Koran dan/atau Kertas Majalah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 43 Tahun 2024
Pedoman Pembentukan Unit Kearsipan pada Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan Lembaga Pendidikan yang dikelola Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2025
Pedoman Penyusunan Basis Data Informasi Geospasial Tematik Pertanahan
