Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis pada Jabatan Kerja Kepala Teknik dan Wakil Kepala Teknik Migas
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, perlu menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis pada Jabatan Kerja Kepala Teknik dan Wakil Kepala Teknik Migas.
bahwa Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis pada Jabatan Kerja Kepala Teknik dan W akil Kepala Teknik Migas telah disepakati melalui konvensi nasional pada tanggal 21 November 2023 di Tangerang Selatan.
bahwa sesuai surat Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-14319/MG.06/DMT/2023 tanggal 13 Desember 2023 perihal Permohonan Penetapan RSKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Tahun 2023 dan Pencabutan SKKNI serta Review Kesesuaian RKKNI, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis pada Jabatan Kerja Kepala Teknik dan Wakil Kepala Teknik Migas.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis pada Jabatan Kerja Kepala Teknik dan Wakil Kepala Teknik Migas.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengukuran Kemanfaatan Hasil Kajian di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 157/KKI/KEP/V/2024
Standar Program Fellowship Bedah Onkologi Anak Dokter Spesialis Bedah Anak
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan