Perubahan atas Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 231 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Audit Teknologi Informasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 231 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Audit Teknologi Informasi - Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2025
Perubahan atas Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 231 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Audit Teknologi Informasi
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 8 Tahun 2022
Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2020
Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Tertentu
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025
Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri Serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah
