Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/251/2015

Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Anestesiologi dan Terapi Intensif


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 6 Juli 2015
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1541/2022
    Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Anestesiologi dan Terapi Intensif

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pelayanan kesehatan anestesiologi dan terapi intensif dilakukan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional.

  2. bahwa standar profesi dan standar pelayanan profesi dituangkan dalam bentuk panduan praktik klinis bagi dokter anestesiologi dan terapi intensif yang disusun oleh organisasi profesi dan disahkan oleh Menteri Kesehatan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Anestesiologi dan Terapi Intensif.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran


Penggunaan Tes Cepat Antigen dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis Tahun 2023


Kerja Sama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan