Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/642/2017

Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Penyakit Ginjal Tahap Akhir.


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 14 Desember 2017
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1634/2023
    Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Penyakit Ginjal Kronik

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan praktik kedokteran harus dilakukan sesuai dengan standar pelayanan kedokteran yang disusun dalam bentuk Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran dan standar prosedur operasional.

  2. bahwa untuk memberikan acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyusun standar prosedur operasional perlu mengesahkan Pedoman Nasional pelayanan Kedokteran yang disusun oleh organisasi profesi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Penyakit Ginjal Tahap Akhir.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun


Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen


Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Forum Negara Pulau dan Kepulauan (Archipelagic and Island States Forum) Tahun 2023