Penetapan Biaya Pengganti Pengolahan Darah
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan diperlukan ketersediaan darah atau komponennya yang cukup, aman, bermanfaat, mudah diakses dan terjangkau oleh masyarakat.
bahwa dalam rangka menjamin penyediaan darah yang berkesinambungan serta untuk menghasilkan darah transfusi dan/atau komponen darah yang berkualitas, dapat dikenakan biaya pengganti pengolahan darah yang besarannya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Biaya Pengganti Pengolahan Darah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2017
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika