Penunjukan PT Kimia Farma Tbk untuk dan atas nama Pemerintah Melaksanakan Paten Terhadap Obat Remdesivir dan Obat Favipiravir
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka memenuhi ketersediaan dan kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan obat remdesivir dan obat favipiravir yang saat ini dilindungi paten.
bahwa PT Kimia Farma Tbk dipandang memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai pelaksana paten oleh Pemerintah untuk memproduksi dan menyalurkan obat remdesivir dan obat favipiravir.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat Remdesivir dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipiravir, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penunjukan PT Kimia Farma Tbk untuk dan atas nama Pemerintah Melaksanakan Paten Terhadap Obat Remdesivir dan Obat Favipiravir.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2021
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Sukan Pajak terhadap Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Pertimbangan Tertentu
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1997
Kelengkapan Berkas Perkara yang Dimohonkan Kasasi/Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung
Peraturan Ombudsman Nomor 47 Tahun 2020
Pemberian Tugas Belajar bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia