Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/256/2022

Penunjukan PT Kimia Farma Tbk untuk dan atas nama Pemerintah Melaksanakan Paten Terhadap Obat Remdesivir dan Obat Favipiravir


Ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memenuhi ketersediaan dan kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan obat remdesivir dan obat favipiravir yang saat ini dilindungi paten.

  2. bahwa PT Kimia Farma Tbk dipandang memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai pelaksana paten oleh Pemerintah untuk memproduksi dan menyalurkan obat remdesivir dan obat favipiravir.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat Remdesivir dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipiravir, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penunjukan PT Kimia Farma Tbk untuk dan atas nama Pemerintah Melaksanakan Paten Terhadap Obat Remdesivir dan Obat Favipiravir.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial Golongan Pokok Aktivitas Kesehatan Manusia Bidang Caregiver Lanjut Usia


Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Laboratorium Pengujian Migas


Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan