Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Jiwa
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka menurunkan disabilitas dan meningkatkan kemandirian Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), penanganan secara dini Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan mempertahankan masyarakat agar tetap sehat jiwa di Indonesia diperlukan optimalisasi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan jiwa melalui pelaksanaan rumah sakit jejaring pengampuan kesehatan jiwa.
bahwa dalam rangka implementasi transformasi layanan rujukan untuk mendekatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan sekunder dan/atau tersier bagi seluruh masyarakat Indonesia dibutuhkan upaya pengembangan manajerial dan klinis rumah sakit melalui jejaring pengampuan pelayanan rumah sakit.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Jiwa.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Syiah Kuala
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 Tahun 2023
Pengakuan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan Lembaga Akreditasi Mandiri atas Hasil Akreditasi Program Studi yang Dilakukan Lembaga Akreditasi Internasional
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2023
Standar Pembiayaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah