Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan serta Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pelaksanaan penanganan kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia masih berlangsung sehingga perlu memperpanjang pemberian insentif dan santunan kematian sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1879/2022 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Serta Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan serta Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 12 Tahun 2020
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Enam Program Profesi dan Satu Program Spesialis Bidang Kesehatan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1/KKI/KEP/I/2021
Surat Tanda Registrasi pada Program Pemutihan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 76/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Kornea Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata