Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 6 Tahun 2020

Pengelolaan Royalti atas Kekayaan Intelektual dan Imbalan atas Paten di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2020
Jenis: Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 824

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, jenis penerimaan negara bukan pajak dapat berupa penerimaan royalti atas kekayaan intelektual sesuai dengan tugas dan fungsi berdasarkan kontrak kerja sama;

  2. bahwa untuk mendorong pertumbuhan kegiatan inovasi yang berorientasi kekayaan intelektual diperlukan peraturan sebagai pedoman bagi pemegang kekayaan intelektual dan pengelola kekayaan intelektual serta pemberian imbalan atas paten kepada pelaku kekayaan intelektual;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tentang Pengelolaan Royalti atas Kekayaan Intelektual dan Imbalan atas Paten di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia


Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara


Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil