Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pelaksanaan akreditasi oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit dilakukan secara bermutu, efektif, efisien, adil, transparan, dan akuntabel.
bahwa untuk menciptakan pelaksanaan akreditasi rumah sakit yang akuntabel, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan diperlukan tarif survei penyelenggaraan akreditasi yang terstandar.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.03/2020
Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2024
Pengurangan atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kendari