Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 008/MENKES/SK/I/2009

Standar Pelayanan Kedokteran Nuklir di Sarana Pelayanan Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2009
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penggunaan radiasi di bidang pelayanan kesehatan melalui pelayanan kedokteran nuklir sangat bermanfaat baik untuk tujuan diagnostik maupun terapi dan penelitian.

  2. bahwa penggunaan kedokteran nuklir yang tidak sesuai dengan prinsip dasar keselamatan radiasi dapat membahayakan kesehatan pasien, tenaga kesehatan, maupun masyarakat di sekitarnya.

  3. bahwa untuk mengantisipasi bahaya kesehatan akibat penggunaan kedokteran nuklir dan untuk menjaga mutu pelayanan kedokteran nuklir di sarana pelayanan kesehatan, perlu suatu Standar Pelayanan Kedokteran Nuklir di Sarana Pelayanan Kesehatan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syari’ah


Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora


Tata Cara Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin