Standar Pelayanan Kedokteran Nuklir di Sarana Pelayanan Kesehatan
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa penggunaan radiasi di bidang pelayanan kesehatan melalui pelayanan kedokteran nuklir sangat bermanfaat baik untuk tujuan diagnostik maupun terapi dan penelitian.
bahwa penggunaan kedokteran nuklir yang tidak sesuai dengan prinsip dasar keselamatan radiasi dapat membahayakan kesehatan pasien, tenaga kesehatan, maupun masyarakat di sekitarnya.
bahwa untuk mengantisipasi bahaya kesehatan akibat penggunaan kedokteran nuklir dan untuk menjaga mutu pelayanan kedokteran nuklir di sarana pelayanan kesehatan, perlu suatu Standar Pelayanan Kedokteran Nuklir di Sarana Pelayanan Kesehatan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.03/2023
Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 259/P/2023
Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja bagi Sekolah yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2016
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Amil Zakat Nasional
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 54.K/MB.01/MEM.B/2024
Pedoman Pelaksanaan Penugasan Penyelidikan dan Penelitian Untuk Penyiapan Wilayah Pertambangan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2023
Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Sekretariat Kabinet