Jenis Hasil Perikanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan Tempat Pemasukan Komoditas Perikanan dan Tempat Pemasukan Komoditas Pergaraman
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 195 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Jenis Hasil Perikanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan Tempat Pemasukan Komoditas Perikanan dan Tempat Pemasukan Komoditas Pergaraman
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 278 ayat (2), Pasal 279 ayat (2), dan Pasal 287 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan jenis hasil perikanan tertentu yang dibatasi pemasukannya ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dan tempat pemasukan komoditas perikanan dan tempat pemasukan komoditas pergaraman.
bahwa Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Jenis Hasil Perikanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan Tempat Pemasukan Komoditas Perikanan dan Tempat Pemasukan Komoditas Pergaraman, perlu dilakukan penyesuaian terhadap perubahan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, serta penambahan komoditas perikanan dan tempat pemasukan komoditas perikanan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Jenis Hasil Perikanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan Tempat Pemasukan Komoditas Perikanan dan Tempat Pemasukan Komoditas Pergaraman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum
Surat Edaran Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 03/SE/KEPALA-OTORITA IKN/I/2023
Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dalam Pembangunan Konstruksi di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023
Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Indonesia