Pelepasan Ikan Wader Cakul (Puntius binotatus) Jatimbulan
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk lebih memperkaya jenis ikan wader yang beredar di masyarakat, telah dihasilkan ikan wader cakul (Puntius binotatus) jatimbulan sebagai jenis ikan baru yang merupakan hasil domestikasi.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan, terhadap jenis ikan baru yang akan dibudidayakan perlu mendapatkan penetapan pelepasan oleh Menteri.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelepasan Ikan Wader Cakul (Puntius binotatus) Jatimbulan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2019
Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta untuk Pembangunan, Revitalisasi, Pengoperasian dan Pemeliharaan Halte dan Fasilitas Pendukung Lainnya dalam Rangka Integrasi Transportasi Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2019
Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum
Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 0528/K/III/2022
Peta Jalan Pengawasan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Tahun 2022–2035
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Banten