Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2022

Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Kepulauan Balabalakang Provinsi Sulawesi Barat


Ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut seperti terumbu karang, padang lamun, habitat penyu, dan habitat kima, perlu dilakukan perlindungan terhadap perairan di wilayah Kepulauan Balabalakang Provinsi Sulawesi Barat.

  2. bahwa perairan di wilayah Kepulauan Balabalakang Provinsi Sulawesi Barat memiliki keunikan fenomena alam dan/atau keunikan yang alami dan berdaya tarik tinggi serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan wisata perairan yang berkelanjutan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Kepulauan Balabalakang Provinsi Sulawesi Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2020-2024


Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas


Batas Daerah Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura Provinsi Papua


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah