Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2022

Kawasan Konservasi Kepulauan Padaido dan Laut Sekitarnya di Provinsi Papua


Ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2022
Jenis: Keputusan Lainnya
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut seperti ekosistem terumbu karang dan ekosistem padang lamun, perlu dilakukan perlindungan terhadap perairan di wilayah Kepulauan Padaido dan laut sekitarnya di Provinsi Papua.

  2. bahwa perairan di wilayah Kepulauan Padaido dan laut sekitarnya di Provinsi Papua memiliki keunikan fenomena alam dan/atau keunikan yang alami dan berdaya tarik tinggi serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan wisata perairan yang berkelanjutan.

  3. bahwa Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.68/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Padaido dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Papua perlu ditinjau kembali karena terdapat perubahan luasan dan zonasi kawasan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kawasan Konservasi Kepulauan Padaido dan Laut Sekitarnya di Provinsi Papua.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Dalam Negeri


Penyediaan dan Pendistribusian Pangan dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu


Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia


Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Tidak Dibiayai Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara menjadi Undang-Undang