Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2022

Kawasan Konservasi Kepulauan Padaido dan Laut Sekitarnya di Provinsi Papua


Ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut seperti ekosistem terumbu karang dan ekosistem padang lamun, perlu dilakukan perlindungan terhadap perairan di wilayah Kepulauan Padaido dan laut sekitarnya di Provinsi Papua.

  2. bahwa perairan di wilayah Kepulauan Padaido dan laut sekitarnya di Provinsi Papua memiliki keunikan fenomena alam dan/atau keunikan yang alami dan berdaya tarik tinggi serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan wisata perairan yang berkelanjutan.

  3. bahwa Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.68/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Padaido dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Papua perlu ditinjau kembali karena terdapat perubahan luasan dan zonasi kawasan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kawasan Konservasi Kepulauan Padaido dan Laut Sekitarnya di Provinsi Papua.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan


Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075


Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Penyampaian Laporan Melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik