Pelepasan Udang Vaname NuSa Dewa
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk lebih memperkaya jenis udang vaname yang beredar di masyarakat, telah dihasilkan udang Vaname NuSa Dewa tahan white spot syndrom virus sebagai jenis ikan baru yang merupakan hasil pemuliaan.
bahwa berdasarkan sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan, terhadap jenis ikan baru yang akan dibudidayakan perlu mendapatkan penetapan pelepasan oleh Menteri.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelepasan Udang Vaname NuSa Dewa.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024
Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2025
Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Seri “For The Children of The World” Tahun Emisi 1999 dari Peredaran
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2021
Penyelenggaraan Pelatihan Pengawas Pangan Kabupaten/Kota dan Penyuluh Keamanan Pangan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2012
Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 92 Tahun 2023
Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus