Optimalisasi Badan Layanan Umum Perikanan Budi Daya
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka optimalisasi fungsi pelayanan dan pemasukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), perlu dilakukan penguatan tugas dan fungsi badan layanan umum perikanan budi daya.
bahwa sumber daya alam yang melimpah dan belum termanfaatkan secara optimal di perairan laut Indonesia memerlukan penanganan, pengelolaan, dan pembudidayaan, serta pemanfaatan secara optimal, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar baik dari aspek pelayanan maupun pemasukan PNBP bagi negara.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Optimalisasi Badan Layanan Umum Perikanan Budi Daya.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019
Kebijakan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing untuk Periode Jangka Menengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022
Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2019
Pedoman Penyusunan Soal Seleksi Kompetensi Bidang dan Pengintegrasian ke dalam Sistem Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 300 Tahun 2023
Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 561-740 Tahun 2023
Upah Minimum Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2024