Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 36 Tahun 2025

Penetapan Wilayah Laut yang Sangat Sensitif (Particularly Sensitive Sea Area) pada Kepulauan Nusa Penida dan Kepulauan Gili Matra di Selat Lombok


Ditetapkan: 25 Juli 2025
Berlaku: 25 Juli 2025
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kurikulum Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan


Perubahan Kegiatan Usaha Bank Perekonomian Rakyat Menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah


Batas Daerah Kota Kupang dengan Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur


Pedoman Reviu Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender Kabupaten Padang Pariaman