Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 36 Tahun 2025

Penetapan Wilayah Laut yang Sangat Sensitif (Particularly Sensitive Sea Area) pada Kepulauan Nusa Penida dan Kepulauan Gili Matra di Selat Lombok


Ditetapkan: 25 Juli 2025
Berlaku: 25 Juli 2025
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI


Pedoman Penetapan Tarif Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Betung (Sp. Sekayu)-Tempino-Jambi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Pekerjaan Umum


Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan


Tata Kelola Dukungan Donor di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai