Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah memiliki warisan geologi (geoheritage) yang memenuhi kriteria untuk dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan sebagai objek penelitian, pendidikan kebumian, dan geowisata.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 8 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage), perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 44 Tahun 2023
Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2019
Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-03.GR.01.01 Tahun 2023
Jenis Kegiatan Orang Asing dalam Rangka Pemberian Visa dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 31 Tahun 2023
Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi Warga Miskin