Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 173.K/MG.01/MEM.M/2024

Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2024-2033


Ditetapkan: 25 Juli 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional, serta terhadap Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional yang telah ditetapkan dapat disesuaikan setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

  2. bahwa Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2022-2031 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10.K/MG.01/MEM.M/2023 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan gas bumi nasional, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dan untuk menciptakan harga gas bumi yang lebih terjangkau bagi konsumen akhir, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2024-2033.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah


Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Pengelolaan Media Digital Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia