Keputusan Menteri Agama Nomor 233 Tahun 2023

Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Kepegawaian pada Kementerian Agama


Ditetapkan: 3 Maret 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam layanan kepegawaian, perlu dibangun sistem administrasi kepegawaian yang berbasis digital melalui penggunaan tanda tangan elektronik pada dokumen kepegawaian pada Kementerian Agama.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Kepegawaian pada Kementerian Agama.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok


Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian


Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Anak pada Perwakilan Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat