Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Kepegawaian pada Kementerian Agama
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam layanan kepegawaian, perlu dibangun sistem administrasi kepegawaian yang berbasis digital melalui penggunaan tanda tangan elektronik pada dokumen kepegawaian pada Kementerian Agama.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Kepegawaian pada Kementerian Agama.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2021
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2015
Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Anak pada Perwakilan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat