Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 5/KKI/KEP/I/2019

Daftar Percabangan Ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi


Ditetapkan: 30 Januari 2019
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Konsil Kedokteran Indonesia sesuai Pasal 7 Undang-Undang Praktik Kedokteran mempunyai tugas untuk mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi.

  2. bahwa untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai wewenang untuk mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi.

  3. bahwa untuk melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu dibuat daftar percabangan ilmu kedokteran dan kedokteran gigi beserta kualifikasinya.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Daftar Percabangan Ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara


Batas Daerah Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Pidie di Aceh


Badan Riset dan Inovasi Nasional


Penetapan Nilai Tingkat Panduan Diagnostik Indonesia untuk Pemeriksaan Pasien Dengan Pesawat Sinar-X Radiografi Gigi dan Pesawat Sinar-X Mamografi