Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia Subspesialis Maxillofacial Prosthetic
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Profesi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia telah disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
bahwa kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat terhadap temuan kasus prostodonsia yang sulit, kompleks, langka, dan/atau hasil komplikasi yang didapatkan dari penyakit yang mendasarinya, membutuhkan pendalaman ilmu khusus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pelayanan kesehatan di bidang subspesialistik maxillofacial prosthetic.
bahwa Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia Subspesialis Maxillofacial Prosthetic telah disusun oleh Kolegium Prostodonsia berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemangku kepentingan terkait, serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan.
bahwa berdasarkan Pasal 450 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan/atau wewenang sampai dengan terbentuknya Konsil yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia Subspesialis Maxillofacial Prosthetic.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2020
Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 129 Tahun 2016
Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi di Perairan
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2014
Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.02/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 /PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020