![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 19/KKI/KEP/IV/2020
Prosedur Pengisian Surat Tanda Registrasi dengan Kualifikasi Tambahan dalam Masa Peralihan
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter spesialis dan Dokter Gigi Spesialis mengatur masa peralihan yang dituangkan dalam Bab Ketentuan Peralihan.
bahwa selama masa peralihan, sebagian besar pelaksanaan pendidikan subspesialis masih dilakukan secara hospital based oleh kolegium dan rumah sakit pendidikan.
bahwa belum semua dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dengan pendidikan subspesialis atau fellowship yang mengajukan permohonan surat tanda registrasi dengan kualifikasi tambahan mempunyai sertifikat profesi atau ijazah yang diterbitkan oleh program studi fakultas kedokteran atau program studi fakultas kedokteran gigi.
bahwa sebagian dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dengan pendidikan subspesialis atau fellowship yang mengajukan permohonan surat tanda registrasi dengan kualifikasi tambahan hanya mempunyai sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh kolegium terkait.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Prosedur Pengisian Surat Tanda Registrasi dengan Kualifikasi Tambahan dalam Masa Peralihan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 209 Tahun 2023
Pedoman Penyelenggaraan Penghargaan Olimpiade Pengupahan Berbasis Produktivitas
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2018
Sertifikasi Tenaga Penguji Prasarana Perkeretaapian dan Tenaga Penguji Sarana Perkeretaapian
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 125 Tahun 2023
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Batang dan Pulau Segama Provinsi Lampung
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 45 Tahun 2019
Pedoman Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67 Tahun 2023
Lokasi Pengembangan Budidaya Udang Terintegrasi di Kabupaten Sumba Timur