Prosedur Pengisian Surat Tanda Registrasi dengan Kualifikasi Tambahan dalam Masa Peralihan
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter spesialis dan Dokter Gigi Spesialis mengatur masa peralihan yang dituangkan dalam Bab Ketentuan Peralihan.
bahwa selama masa peralihan, sebagian besar pelaksanaan pendidikan subspesialis masih dilakukan secara hospital based oleh kolegium dan rumah sakit pendidikan.
bahwa belum semua dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dengan pendidikan subspesialis atau fellowship yang mengajukan permohonan surat tanda registrasi dengan kualifikasi tambahan mempunyai sertifikat profesi atau ijazah yang diterbitkan oleh program studi fakultas kedokteran atau program studi fakultas kedokteran gigi.
bahwa sebagian dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dengan pendidikan subspesialis atau fellowship yang mengajukan permohonan surat tanda registrasi dengan kualifikasi tambahan hanya mempunyai sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh kolegium terkait.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Prosedur Pengisian Surat Tanda Registrasi dengan Kualifikasi Tambahan dalam Masa Peralihan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10/HK.04/08/2022
Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2017
Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 28 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penghargaan Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penghargaan Daerah lainnya
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2024
Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian