Penetapan Daftar Nama Kantor Akuntan Publik yang Dapat Melakukan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, Pasangan Calon dan tim kampanye, Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Peserta Pemilihan Umum wajib menyampaikan laporan dana kampanye yang meliputi penerimaan dan pengeluaran kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 336 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, Komisi Pemilihan Umum menetapkan kantor akuntan publik yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi.
bahwa berdasarkan surat Institut Akuntan Publik Indonesia Nomor 139/I/IAPI/2024 tanggal 24 Januari 2024 perihal Data Hasil Pelatihan Profesional Berkelanjutan dan Verifikasi, disampaikan daftar kantor akuntan publik meliputi daftar akuntan publik beserta daftar nama ketua tim dan daftar nama anggota tim untuk melakukan audit laporan dana kampanye peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
bahwa berdasarkan hasil pencermatan terhadap daftar yang disampaikan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan total kebutuhan kantor akuntan publik terdapat kekurangan anggota tim untuk melakukan audit laporan dana kampanye peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
bahwa untuk memenuhi kekurangan anggota tim sebagaimana dimaksud dalam huruf d maka Komisi Pemilihan Umum menempuh kebijakan mengumumkan pendaftaran kantor akuntan publik untuk melakukan audit laporan dana kampanye peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Daftar Nama Kantor Akuntan Publik yang Dapat Melakukan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2023
Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 150 Tahun 2024
Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) untuk Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2024 clan Tahun Baru 2025
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 5 Tahun 2017
Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Gunung Megang-Singa Station (Sumatera Selatan) untuk PT Mitra Energi Gas Sumatera