Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1684 Tahun 2023

Tanda Khusus berupa Kode Respon Cepat (Quick Response Code) pada Kotak Suara Pemilihan Umum Tahun 2024


Ditetapkan: 30 November 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan proses bisnis aplikasi Sistem Informasi Logistik (SILOG), diperoleh hasil keluaran tanda khusus berupa kode respon cepat (quick response code) yang berisi informasi mengenai logistik Pemilihan Umum yang dapat ditempel pada kotak suara.

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum, pengepakkan logistik Pemilihan Umum yang di luar kotak suara dimasukkan ke dalam kantong plastik sedang.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Tanda Khusus berupa Kode Respon Cepat (Quick Response Code) pada Kotak Suara Pemilihan Umum Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Kota Tangerang Selatan


Proses Bisnis di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Persetujuan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas