Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 1627/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan rapat pleno dan menetapkan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 /SEOJK.07/2018
Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 42 Tahun 2024
Penyelenggaraan Satuan Pelindungan Masyarakat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2023
Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2021
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara