Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1208 Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1309 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1349 Tahun 2024
Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1368 Tahun 2024
Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1401 Tahun 2024
Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1423 Tahun 2024
Perubahan Keenam atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Konsiderans
bahwa berdasarkan surat DPP Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 571/DPP/01/IX/2024 tanggal 26 September 2024 perihal Perubahan Permohonan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPR RI dari PKB Daerah Pemilihan Riau II atas nama Abdul Wahid, S.Pd.I., M.Si yang pada pokoknya menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum bahwa DPP Partai Kebangkitan Bangsa telah menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Partai dengan menerbitkan surat keputusan pembatalan pemberhentian Mafirion dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa, serta menyatakan bahwa surat DPP Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 164/DPP/01/IX/2024 tanggal 16 September 2024 perihal Penggantian Calon Terpilih Anggota DPR RI dari PKB Daerah Pemilihan Riau II atas nama Abdul Wahid, S.Pd.I., M.Si dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
bahwa berdasarkan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024 yang memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menyatakan atas nama Ach. Ghufron Sirodj memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur IV dari Partai Kebangkitan Bangsa dan menyatakan atas nama M. Irsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur II dari Partai Kebangkitan Bangsa.
bahwa berdasarkan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 005/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024 yang memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menyatakan atas nama Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa.
bahwa berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 3015/EX/DPP/IX/2024 tertanggal 27 September 2024 yang pada pokoknya menyampaikan pengunduran diri Saudari Dra. Sri Rahayu sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih dapil Jawa Timur VI pada Pemilihan Umum Tahun 2024 serta surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 3016/EX/DPP/IX/2024 tertanggal 27 September 2024 yang pada pokoknya menyampaikan pengunduran diri Saudara H. Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H. sebagai Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan nomor urut 4 pada Daerah Pemilihan Jawa Timur VI.
bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 739/PL.01.9- BA/06/2024 tanggal 27 September 2024 Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan perubahan Daftar Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2024.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 56 Tahun 2023
Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University)
Peraturan Gubernur Bali Nomor 13 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2024
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016
Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/6/PBI/2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah