Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1353 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Pengelolaan Persediaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum


Ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp99.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf al. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menyatakan Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.

  2. bahwa untuk mewujudkan tertib pengelolaan persediaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di lingkungan Komisi Pemilihan Umum perlu disusun petunjuk teknis pengelolaan persediaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang digunakan sebagai pedoman di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Persediaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi Subspesialis Radiopatologi Kedokteran Gigi


Rincian Anggaran Biaya Pelatihan Struktural Kepemimpinan dan Pelatihan Dasar


Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan


Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah


Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan