Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum Tahun 2021-2025
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum Tahun 2021-2025.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2020
Batas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Aceh dengan Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 4 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Penggajian Penasihat dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2020
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Teknik Sepeda Motor