Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1190 Tahun 2023

Pedoman Teknis Pembukaan dan Penutupan Rekening Khusus Dana Kampanye


Ditetapkan pada tanggal 8 September 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), dan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, yang menyatakan Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah harus membuka Rekening Khusus Dana Kampanye pada Bank Umum.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), dan Pasal 62 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, yang menyatakan Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah wajib menutup Rekening Khusus Dana Kampanye pada Bank Umum.

  3. bahwa untuk mewujudkan kelancaran pelaksanaan pembukaan dan penutupan rekening khusus dana kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, perlu menyusun Pedoman Teknis Pembukaan dan Penutupan Rekening Khusus Dana Kampanye.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Teknis Pembukaan dan Penutupan Rekening Khusus Dana Kampanye.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor


Penyelamatan Danau Prioritas Nasional


Bimbingan Teknis Kepada Para Hakim dengan Cara Membuat Catatan Samping


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik