Pedoman Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan kerja sama di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang terintegrasi dan terkoordinasi, perlu disusun pedoman penyusunan naskah dinas surat perjanjian di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang menyatakan perjanjian dalam negeri dibuat dalam bentuk nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, atau bentuk lain.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37B ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang menyatakan pedoman pengajuan dan pemberian persetujuan pembuatan dan penandatanganan nota kesepahaman ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2023
Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 38 Tahun 2023
Hukum Wanita Menjadi Khatib Dalam Rangkaian Shalat Jumat
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2020
Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017
Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2021
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik