Pembagian Wilayah Regional Keasistenan Manajemen Mutu di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Ombudsman
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan manajemen mutu dalam pelaksanaan pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia.
bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan manajemen mutu dan koordinasi dengan unit kerja Keasistenan Utama/Perwakilan Ombudsman.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Ombudsman tentang Pembagian Wilayah Regional Keasistenan Manajemen Mutu di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2019
Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Uraian Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Keputusan Menteri Agama Nomor 352 Tahun 2023
Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi dan Penggunaan Nilai Manfaat
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2019
Penyelenggaraan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2022
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2023
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024